SELAMAT DATANG (WELCOM IN MY BLOG)

Sabtu, 04 Mei 2013

Asal-Usul Negara dan Pengertian dari Pemerintahan dan Kekuasaan

    Pemerintahan berasal dari kata perintah yaitu aba-aba, berita komando, pernyataan yang harus dikerjakan dan merintah yaitu menyuruh, memberi komando, memaksa lakukan atas suatu tindakan. Pemerintahan berarti merujuk pada orang, kelompok orang, lembaga yang bertindak sebagai: pelaku yang memberi aba-aba, pelaku yang memaksakan mengerjakan; dan merujuk pada suatu lembaga (perorangan) yang menyuruh dan/ memaksa “pihak dari luar dirinya” melakukan suatu aktifitas-aktifitas untuk mencapai tujuan karena memperoleh kewenangan, kekuasaan dan/ legitimasi yang berasal dari “pihak dari luar dirinya”.


Memahami Pemerintahan berarti memahami beberapa kata kunci sebagai berikut:

    Lembaga-lembaga yang secara sah tersedia pada suatu negara, termuat dalam konstitusi, karenanya mendapat kekuasaan dan kewenangan legal, serta berproses dalam upaya pembentukannya dan rekrutmen pejabatnya yang di-legitimasi-kan melalui rakyat-warga negara.

     Fungsi yang diemban oleh masing-masing lembaga, prakteknya melalui aktifitas-aktifitas yang dijalankan.
Arah/Tujuan,Jika penegasan arah/tujuan atas perintah melaksanakan aktifitas-aktifitas menjadi dipentingkan, maka lembaga yang melaksanakan fungsi tertentu dari tugas negara, hanyalah instrumen. Perhatian harus kepada: arah/tujuan, dan pihak yang menetapkan arah/tujuan tersebut.

Memahami definisi atau penjelasan tentang pemerintahan, dari para teoritisi, dapat memperhatikan unsur:
  1. Lembaga-lembaga apa?
  2. Aktifitas/urusan, sbg elaborasi fungsi dari lembaga tersebut
  3. Arah/tujuan urusan-urusan yang dikerjakan lembaga tersebut
  4. Pihak yang menetapkan arah, yang terkandung dalam redaksional definisi.
    Di antara empat poin tersebut yang menjadi penekanan akan  tergantung “selera” teoritisi masing-masing. Definisi Pemerintahan menurut beberapa ahli diantaranya adalah:
W.S. Sayre menyebutkan: Pemerintahan dalam definisi terbaiknya adalah sebagai organisasi dari negara, yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.
    C. F. Strong menyebutkan: Pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara, ke dalam dan ke luar. Oleh karena itu, pertama harus mempunyai kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang, yang kedua, harus mempunyai kekuatan legislatif dalam arti pembuatan undang-undang, yang ketiga, harus mempunyai kekuatan finansial untuk mencukupi keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadaan negara dalam menyelenggarakan peraturan, untuk penyelenggaraan kepentingan negara.
R. Mac Iver menyebutkan: Pemerintahan adalah suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan …. bagaimana manusia itu bisa diperintah.
Charles Merriam menyebutkan: Tujuan pemerintahan meliputi external security, internal order, justice, general welfare dan freedom.
S. E. Finer menyebutkan: Pemerintahan harus mempunyai kegiatan (process), wilayah (state), pejabat (the duty), dan cara-cara, metode serta sistem dari pemerintah terhadap masyarakat.
Soemendar menyebutkan: Pemerintahan harus memperhatikan ketentraman, dan ketertiban umum, tuntutan dan harapan masyarakat, pengaruh lingkungan, komunikasi dan peran serta seluruh masyarakat yang memberi legitimasi.

    Menurut Inu Kencana Syafiie: Ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legislatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik antar jenjang pemerintahan maupun dengan rakyat) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.

Negara

     Definisi Negara (menurut beberapa ahli) :

Aristoteles: Negara adalah persekutuan daripada keluarga dan desa, guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
Hugo de Groot: Negara adalah suatu persekutuan yang sempurna, daripada orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.
Sumantri: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan, oleh karenanya dalam setiap organisasi yang bernama negara, selalu kita jumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapapun juga yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaannya.

Teori Asal-usul Negara

Teori Ketuhanan
  • Yaitu teori yang menganggap bahwa memang sudah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa negara itu timbul.
  • Negara dikelola dengan sumber kekuasaan di luar tubuh manusia (magic), legitimasinya adalah bersumber dari adikodrati, misal : batu akik, keris, patung, pedang, dll.
  • Jika sumber legitimasinya adalah adikodrati, secara umum rakyatnya religius secara homogen.
Teori Alamiah
     yaitu teori yang menganggap bahwa negara adalah ciptaan alam, karena manusia dianggap sebagai makhluk sosial sekaligus juga makhluk politik.
Teori Historis
    yaitu teori yang menganggap bahwa lembaga-lembaga sosial kenegaraan tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
Teori Perjanjian
     yaitu teori yang menganggap bahwa suatu negara terbentuk berdasarkan perjanjian bersama, baik antara orang-orang yang sepakat mendirikan suatu negara, maupun antara orang-orang yang menjajah dengan yang dijajah.

Teori Kedaulatan Negara

Teori Kedaulatan Tuhan
    yaitu kepala negara dianggap anak Tuhan, sehingga tidak ada kemungkinan untuk membatahnya. Kepala negara sumber kedaulatan tertinggi.
Teori Kedaulatan Rakyat
     yaitu kepala negara dipilih dari rakyar karena rakyatlah yang merupakan kedaulatan tertinggi.
Teori Kedaulatan Negara
     yaitu segalanya demi negara, karena negara menurut kodratnya mempunyai kekuasaan multak.
Teori Kedaulatan Hukum
    yaitu segalanya berdasarkan hukum, karena yang berdaulat adalah hukum, kekuasaan diperoleh melalui hukum.

Sistem Pemerintahan

Sistem Parlementer
   Pengawasan terhadap ekskutif oleh legislatif, jadi kekuasaan parlemen yang besar dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan pada rakyat, maka pengawasan atas jalannya pemerintahan dilakukan wakil rakyat yang duduk dalam parlemen. Keadaan dimana lembaga ekskutif bertanggung jawab kepada lembaga ekskutif seperti ini dapat membuat lembaga ekskutif dapat dijatuhkan oleh lembaga legislatif melalui mosi tidak percaya.
Sistem Presidensiil
   Dalam sistem ini Presiden memiliki kekuasaan yang kuat, karena selain sebagai Kepala Negara juga sebagai Kepala Pemerintahan yang mengetuai Kabinet (Dewan Menteri). Oleh karena itu, agar tidak menjurus kepada diktatorisme, maka diperlukan check and balances antara lembaga tinggi negara, yang disebut checking power with power.
Sistem Campuran
    Dalam sistem ini diusahakan hal-hal yang terbaik dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensiil. Sistem ini terbentuk dari sejarah perjalanan pemerintahan suatu negara. Selain memiliki Presiden sebagai kepala negara, juga memiliki Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan untuk memimpin Kabinet yang bertanggung jawab kepada Parlemen.

Pengertian Kekuasaan
   Kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau kelompok orang untuk menyadarkan akan kemauan-kemauannya sendiri, dengan sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan-golongan tertentu.

Legitimasi Kekuasaan:

     Teori Legitimasi Ketuhanan, yaitu teori yang menganggap bahwa memang sudah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa negara itu timbul, maka negara dikelola dengan sumber kekuasaan di luar tubuh manusia (magic), legitimasinya adalah bersumber dari adikodrati, misal : batu akik, keris, patung, pedang, dll. Jika sumber legitimasinya adalah adikodrati, secara umum rakyatnya religius secara homogen.
    Teori Perjanjian, yaitu teori yang menganggap bahwa suatu negara terbentuk berdasarkan perjanjian bersama, baik antara orang-orang yang sepakat mendirikan suatu negara, maupun antara orang-orang yang menjajah dengan yang dijajah. Sumber legitimasi dari masyarakat yang melakukan suatu perjanjian bersama.
Teori Penaklukan, yaitu teori yang menganggap bahwa negara itu timbul karena serombongan manusia mengalahkan rombongan manusia lain (ditaklukan). Dengan demikian, pembentukan negara dapat karena proklamasi, peleburan, dan penguasaan atau pemberontakan. Sumber legitimasi dari kelompok yang menguasai kelompok lain (kelompok yang menang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar