SELAMAT DATANG (WELCOM IN MY BLOG)

Sabtu, 04 Mei 2013

Tipologi: Diplomat, Diplomasi, dan Negosiasi

Fungsi Diplomat

1. Perwakilan
    Seorang diplomat merupakan wakil formal sekaligus simbolis negaranya di negara lain (representasi negara). Umumnya, pengiriman diplomat oleh suatu negara dan penerimaannya oleh negara lain menunjukkan bahwa keduanya merupakan negara berdaulat. Seorang duta besar diwajibkan menghadiri acara-acara simbolis, seperti: upacara kemerdekaan, pesta-pesta negara, memberikan ucapan selamat ataupun dukacita terhadap suatu kejadian di negara penerima.
2. Negosiasi
    Negosiasi sesungguhnya merupakan sinonim diplomasi, dan negosiasi adalah urusan yang biasa. Di sini, negosiasi menyusun berbagai hal, mulai dari persetujuan komersial, tarif, perdagangan sampai kepada perundingan aliansi dan militer. Persetujuan-persetujuan tersebut bisa dicapai dengan suatu proses negosiasi.

3. Pelaporan
    Mengumpulkan informasi dan data yang benar yang berhubungan dengan berbagai aspek negara lain merupakan faktor pokok bagi perumusan politik luar negeri. Oleh karena itu, pengumpulan informasi dan pelaporannya kepada pemerintah di dalam negeri adalah fungsi yang paling penting dari diplomat. Laporan ini mencakup hampir semua masalah yang bisa diperkirakan, dari ilmu-ilmu teknik sampai pada penilaian psikologi suatu negara.
4. Perlindungan
    Perlindungan di sini dibagi menjadi dua, yaitu: Perlindungan atas kepentingan nasionalnya. Tugasnya adalah untuk melindungi kepentingan negaranya agar tetap sesuai dengan interpretasi yang dibuat oleh pada pembuat keputusan. Mereka juga disyaratkan untuk mencegah atau membetulkan praktek-praktek yang bisa mendiskriminasikan negara atau rakyatnya.
    Kedua, perlindungan terhadap warga negaranya. Jelas di sini, seorang diplomat harus memberikan perlindungan kepada warga negaranya sendiri di negara asing (negara penerima). Ia juga melindungi kepentingan usahawan, pelaut serta seluruh warga negaranya yang sedang berada atau melakukan perjalanan di negara di mana ia ditempatkan.
5. Hubungan Masyarakat
    Sebagai wakil sah dari negaranya seorang diplomat harus berusaha terus-menerus untuk menciptakan dan menyebarluaskan kerja sama yang baik yang menguntungkan negaranya sendiri dan politiknya. Ini bisa dilakukan dengan propaganda efektif dan pemeliharaan hubungan masyarakat yang baik.
6. Administrasi
    Maksudnya, di sini seorang diplomat wajib membantu warga negaranya di negara di mana ia ditempatkan apabila mereka ingin mengurus surat-surat kependudukan, ijin usaha, surat perkawinan, dan lain-lain yang berhubungan dengan administrasi.

Penugasan Misi Diplomatik

a. Pembagian Perwakilan Diplomatik
    Terdapat 4 kategori perwakilan diplomatik berdasarkan pada Kongres Wina dan Aix La Capelle (1818), yaitu :
  1. Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary dan Papal Legates atau Nuncios, dihargai sebagai wakil kepala negara, dan berhak mendapat sebutan “Your Excellency”
  2. Envoy Extraordinary dan Minister Plenipotentiary, juga dihargai sama seperti kepala negara dari sebuah negara yang berdaulat
  3. Minister Resident, dihargai sebagai wakil dari negara yang berdaulat
  4. Charge d Affaires, berperan ad hoc jika perwakilan negara memiliki perwakilan permanen misi diplomatik, ad interim jika mempunyai perwakilan resmi. Posisinya mewakili dan diangkat oleh Menteri Luar Negeri.
b. Penugasan Diplomat
    Pembukaan hubungan diplomatik :
  1. Penjajakan informal, pendekatan dengan negara penerima. Penjajakan informal bisa dilakukan dengan cara festival kebudayaan antara negara, pertukaran pelajar (student exchange), dan lain-lain
  2. Pengangkatan pejabat diplomatik. Negara melakukan rekrutmen pejabat diplomatik untuk ditempatkan di negara-negara lain. Seorang pejabat diplomatik harus memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik, memiliki pandangan ekspekatasi yang baik dan paham terhadap kondisi negara di mana ia ditempatkan serta fleksibel terhadap isu-isu globalisasi.
  3. Pemberian letter of credence (surat kepercayaan). Setelah seorang pejabat diplomatik ditunjuk, maka dia akan diberi letter of credence  dari negaranya dan akan diserahkan kepada kepala negara di negara penerima.
  4. Audiensi dengan negara penerima. Setelah sampai di sana, perwakilan diplomatik akan mengalami proses tahap wawancara dengan negara penerima.
  5. Penyerahan letter of credence secara seremonial. Penyerahan ini merupakan suatu formalitas semata saja, biasanya dengan diadakan pesta-pesta. Dan di sini, hubungan diplomatik kedua negara dimulai
 c. Fasilitas Diplomat
    Adapun fasilitas yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik, antara lain :
  1. Hak kekebalan (imunitas). Misalnya, gedung kedutaan dan rumah dubes tidak boleh diintervensi oleh aparat negara penerima. Selain itu juga, seorang dubes juga kebal terhadap hukum, tidak boleh ditangkap/ditahan) serta bebas dari yurisdiksi negara penerima.
  2. Keistimewaan bebas pajak. Seorang dubes tidak akan dikenai pajak apabila mereka ingin membeli barang-barang di negara penerima.
  3. Kemudahan berkomunikasi dan akomodasi. Segala gedung dan rumah dubes harus dilengkapi dengan fasilitas komunikasi yang sangat memadai karena mereka akan selalu mengirimkan informasi kepada negara asalnya. Kemudian seorang dubes harus diberikan akomodasi yang layak dan memadai.
 d. Pemberhentian Perwakilan Diplomatik
  1. Habis masa kerja. Seperti layaknya seorang pegawai, seorang dubes dinyatakan tak lagi menjabat sebagai perwakilan diplomatik apabila habis masa kerjanya.
  2. Penarikan perwakilan oleh negara pengirim. Di sini, terdapat alasan-alasan tertentu dari negara pengirim untuk menarik para perwakilan diplomatik. Alasan tersebut bisa bermacam-macam, misalnya : alasan keamanan nasional (national security), ekonomi, politik, sosial, dan lain-lain.
  3. Persona non-grata. Maksudnya, di tolak oleh negara penerima, setiap negara penerima mempunyai kebebasan menolah agen diplomatik tanpa perlu mengemukakan alasan-alasannya.
  4. Hilangnya suatu negara. Persitiwa ini jarang pernah terjadi atau hampir tak lazim terjadi. Di sini apabila suatu negara hilang dikarenakan bencanan alam atau faktor lain dan apabila ada suatu peristiwa peleburan dua negara atau lebih dan membentuk negara baru, maka perwakilan diplomatik dari negara lama dinyatakan berhenti.
  5. Penghentian seorang diplomat. Penghentian yang dikarenakan dari seorang perwakilan tersebut, misalnya dikarenakan faktor usia dan kesehatan atau bisa berupa faktor lain.
  6. Putusnya hubungan diplomatik antar kedua negara. Maksudnya, apabila terjadi konflik hingga sampai pada level waspada dan angkat senjata, maka kedua negara akan menghentikan perwakilan diplomatiknya.
Tipe-tipe Diplomasi
1.    Diplomasi Komersial
    Menurut Nicholson diplomasi ini merupakan diplomasi kaum borjuis atau diplomasi sipil yang didasarkan pada anggapan bahwa penyelesaian kompromis antara mereka yang berselisih melalui negosisasi adalah “pada umumnya lebih menguntungkan daripada penghancuran total musuh-musuh”. Diplomasi ini, kita bisa menyebutnya diplomasi ekonomi, karena berhubungan dengan faktor-faktor ekonomi, kalkulasi untung dan rugi.
2.    Diplomasi Demokratis/Diplomasi Terbuka
    Diplomasi ini berangkat dari prinsip-prinsip demokrasi, yang berarti bahwa segala kegiatan negosiasi dan urusan-urusan yang mempengaruhi kepentingan vital negara maka publik harus tetap diberitahu tiap tahap perkembangannya. Hasil dari setiap tahap negosiasinya bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat.
3.    Diplomasi Totaliter
    Diplomasi yang berangkat dari prinsip totaliter. Segala sesuatu apa kata seorang pemimpin negara, di sini tidak ada check and balances terhadap tindakannya. Seorang perwakilan diplomatik negara ini pun harus bertindak sesuai kata dan perintah pemimpin negara walaupun ia tahu hal tersebut tidak menguntungkan. Ruang gerak seorang diplomat di sini sangat terkekang dan tidak bebas.
4.    Diplomasi Diam-Diam/Diplomasi Tertutup (Secret Diplomacy)
    Diplomasi yang dilakukan secara diam-diam, secara rahasia. Di sini, hasil dari setiap tahap negosiasinya tidak bisa  diakses oleh publik. Diplomasi ini sangat tertutup, aspek masyarakat tidak disentuh di sini. Pemerintah membuat suatu kebijakan luar negerinya tanpa menyerap segala aspirasi publik.
5.    Diplomasi Preventif
    Diplomasi yang berarti pencengahan. Diplomasi preventif memiliki tujuan sebagai berikut :
  1. Untuk mencegah konflik antar negara atau antara pemerintah dengan kelompok minoritas di dalam negara
  2. Untuk mencegah perselisihan menjadi konflik terbuka
  3. Jika konflik pecah, memastikan penyebarannya sekecil mungkin
6.    Diplomasi Bilateral
    Diplomasi yang dilakukan antara dua negara. Diplomasi ini biasanya dikaitkan dengan hubungan bilateral karena lingkupnya kecil.
7.    Diplomasi Multilateral
    Diplomasi yang dilakukan antar beberapa negara. Misalnya ASEAN, AFTA, PBB, dan lain-lain yang memiliki lingkup yang lebih luas.
8.    Diplomasi Multijalur (Multi-track Diplomacy)
    Diplomasi ini disebut juga multi-track diplomacy, maksudnya diplomasi dengan melibatkan aspek-aspek di luar negara, seperti : Multinational Coorporations, Transnational Coorporations, Lembaga dan Organisasi Sosial, LSM, dan lain-lain. Di sini penekanannya terletak pada aktor-aktor diplomasi.
9.    Diplomasi Puncak
    Diplomasi ini bisa dilakukan pada diplomasi bilateral maupun multilateral. Diplomasi ini dilakukan oleh para kepala negara yang ditujukan untuk mencegah timbulnya perang, menyelesaikan konflik serta membahas isu global.
10.    E-Diplomacy
    Diplomasi dengan menggunakan media-media elektronik, seperti : e-mail, faximilie, internet, chatting, social network, dan lain-lain.
11.    Diplomasi Ulang Alik (Suttle Diplomacy)
    Penekanan pada diplomasi ini adalah penyampaian hasil-hasil dan perkembangan tiap proses negosiasi yang secara cepat dikarenakan pengaruh perkembangan teknologi, informasi, dan transportasi.
12.    Koersive Diplomasi
    Diplomasi yang bersifat paksaan. Bisa dikatakan ini bukan sebuah diplomasi karena terdapat pihak lain yang merasa dirugikan. Padahal dalam prinsip negosiasi terdapat istilah win-win solution, di mana kedua belah pihak sama-sama diuntungkan atau sebaliknya.

NEGOSIASI

A.  Tujuan Negosiasi
   Tujuan negosiasi adalah :
  1. Menyelesaikan konflik kepentingan secara damai;
  2. Menghindarkan bahaya langsung dari cara-cara pemecahan dengan kekerasan, atau munculnya tekanan lawan;
  3. Mewujudkan perdamaian setelah terjadinya konflik kepentingan yang mengarah pada kekerasan;
  4. Mewujudkan suasana yang baik melalui pembentukan suatu system atau organisasi permanen sebagai wadah memecahkan masalah-masalah secara damai, selain sebagai upaya menghindarkan konflik di masa mendatang
B.  Tahap Negosiasi

1. Pre-negotiation
Tahap ini merupakan tahap penyusunan rencana negosiasi
a. Agreeing the need to negotiate, persetujuan tentang kebutuhan-kebutuhan yang akan dinegosiasikan;
b. Agreeing agenda, kesepakatan tentang agenda-agenda negosiasi
c. Agreeing procedure
  • Procedure of format, prosedur format negosiasi bisa secara langsung maupun tidak langsung
  • Procedure of venue, prosedur tentang tempat pelaksanaan negosiasi, biasanya dilakukan di negara netral
d. Delegations, persiapan delegasi yang akan dikirim untuk negosiasi
e. Timing, penentuan waktu pelaksanaan negosiasi

2. Packaging Agreement
Di sini hasil dari negosiasi bisa berbentuk :
  1. Treaties (traktat-traktat)
  2. Agreement (persetujuan)
  3. Final Act
  4. Protocol
  5. Exchange Notes (pertukaran catatan)
  6. Memorandum of Understanding (MoU)
C.  Aspek-Aspek Pemungutan Suara
   Di sini, para delegasi harus mengetahui beberapa aspek pemungutan suara, yaitu:
Bobot Voting.Jika dalam sebuah konperensi cara “satu negara, satu suara” tidak dapat diterapkan, maka dalam kasus ini dipakai system bobot suara (weight of votting), di mana suatu negara dapat mempunyai beberapa, suara dengan aturan konstitusional yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Persyaratan Kuorum.Peraturan konperensi pada umumnya menentukan syarat minimum kehadiran. Selama berlangsungnya perdebatan, syarat-syarat ini seringkali tidak dapat dipakasakan akan tetapi sangat diperlukan jika dilakukan pemungutan suara. Kuorum ditentukan oleh kehadiran delegasi yang minimal terwakili oleh satu orang. Jika tidak memenuhi kuorum, pemungutan suara tidak dapat dijalankan.
  • Syarat MayoritasKonperensi pada umumnya dibuat oleh mayoritas delegasi uang hadir dan memberikan suaranya. Artinya, delegasi yang tidak memberikan suaranya (abstain) dalam pemungutan suara, yang tidak hadir atau yang memberikan suara tidak sah, tidak dihitung. Contohnya, jika dalam 120 pemberi suara, 30 orang abstain atau tidak hadir, maka yang hadir dan memberikan suaranya adalah 90 delegasi.Mayoritas 2/3 Yang Hadir dan Memberikan SuaraDalam hal ini, delegasi yang tidak hadir tidak dihitung. Jadi, jumlah yang setuju minimal dua kali lipat dari jumlah yang tidak setuju. Contoh, jika yang hadir 100 anggota, tidak hadir 10, hadir dan memberikan suara : 90. Syarat mayoritas suara agar sebuah usulan dapat disetujui adalah 60 suara. Proposal ditolak jika 59 suara setuju 31 suara atau lebih tidak setuju.
  • Persetujuan Atau Penolakan Anggota Khusus.Dalam hal ini angota khusus sebuah organisasi mempunyai hak istimewa untuk menyetujui atau menolak suatu keputusan. Contoh yang paling baik adalah jika terjadi penolakan dari 5 anggota tetap DK PBB, yang masing-masing mempunyai hak veto.
  • Dual Voting.Pada beberapa konperensi, mayoritas suara diperlukan tidak hanya dari semua anggota, akan tetapi juga oleh anggota khusus. Contoh pada pertemuan anggota “Persetujuan Komoditi bagi Produser dan Konsumen (atau importer dan eksportir) harus menyetujui beberapa keputusan penting secara terpisah.
D.  Metode Pemungutan Suara
  • Dengan Mengangkat Tangan.Kata-kata yang diucapkan oleh pimpinan siding adalah “…..bagi delegasi yang setuju harap mengangkat tangan……”, kemudian akan dicatat oleh sekretariat.
  • Dengan Cara Berdiri.Metode ini kurang layak digunakan, karena caranya yang kurang praktis.
  • Melalui Roll Call (Pemanggilan).Delegasi bisa memberikan setuju atau tidak, apabila namanya atau negaranya dipanggil oleh pimpinan sidang.
  • Dengan Pemungutan Suara Rahasia (Secret Ballot).Melalui cara ini, setiap delegasi memasukkan suara mereka ke dalam satu kotak suara khusus, kemudian dihitung oleh petugas sekretariat.
  • Postal Ballot.Bagi organisasi-organisasi khusus, yang tidak mengadakan pertemuan secara teratur, pengambilan keputusan biasanya menggunakan system pemungutan melalui postal ballot.

DAFTAR PUSTAKA
Djelantik, Sukawarsini. 2008. Diplomasi Antara Teori dan Praktik. Yogyakarta: PT. Graha Ilmu
Roy, S.L. 1984. Diplomasi. Jakarta : PT. Rajawali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar