SELAMAT DATANG (WELCOM IN MY BLOG)

Sabtu, 04 Mei 2013

Etika Administrasi Publik

    Sekarang ini, etika seringkali menjadi konsep yang sering “dinomor duakan ”dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Etika seolah menjadi sesuatu hal yang tidak penting dan tidak menarik untuk menjadi wacana dalam ranah birokrasi pemerintahan. Akibatnya, fenomena penyalahgunaan wewenang marak terjadi, tidak hanya di pemerintahan pusat, bahkan sudah menjalar ke unit-unit terkecil di daerah.
   Sebelum kita membahas perspektif etika dalam etika administrasi publik,kita perlu dipahami terlebih dahulu substansi dari etika itu sendiri. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos”, yang memiliki arti “kesediaan jiwa” atau “kesusilaan”. Ethos merupakan istilah tunggal, sedangkan istilah jamaknya yaitu “ethes”. Ethes merupakan kumpulan dari peraturan-peraturan kesusilaan. Pengertian kesediaan sebenarnya ada di dalam pengertian ethes, karena kesusilaan pada hakikatnya mengharap untuk ditaati orang lain, yang berarti orang tersebut bersedia untuk melakukannya. Dalam bahasa Latin, disebut dengan “mores” artinya kesusilaan atau tingkat salah satu perbuatan lahir. Selanjutnya mores berkembang menjadi moralitas yang berarti kesediaan jiwa akan kesusilaan. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa pengertian moralitas atau moral adalah sama dengan pengertian etika.


     John P. Noman S.J. (dalam Wijaya: 1999) 
       menyatakan bahwa etika adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari moralitas dari perbuatan-perbuatan manusia. Etika disebut juga “moral philosophy”. Sedangkan moralitas adalah kebaikan atau keburukan, kebenaran atau kesalahan dari tingkah laku manusia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa etika itu mempelajari perbuatan-perbuatan tertentu dan jenis-jenis tingkah laku manusia tentang baik dan buruk, benar dan salah yang menggunakan norma-norma atau nilai-nilai sebagai kriteria penilaiannya.
   Etika bertalian erat dengan administrasi publik. Etika mempelajari tentang filsafat, nilai, dan moral sedangkan administrasi publik mempelajari tentang pembuatan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pengimplementasian kebijakan. Etika bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk, sedangkan administrasi bersifat konkrit dan harus mewujudkan apa yang telah dirumuskan dan disepakati dalam kebijakan publik. Pembicaraan tentang etika dalam administrasi publik adalah bagaimana mengaitkan keduanya, bagaimana gagasan-gagasan administrasi, seperti efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, kemanfaatan, produktivitas dapat menjelaskan etika dalam prakteknya, dan bagaimana gagasan-gagasan dasar etika, seperti mewujudkan yang baik dan menghindari yang buruk, dapat menjelaskan hakikat administrasi publik. Sehingga diharapkan seorang administratur publik selalu menggunakan pertimbangan etika dalam melakukan segala aktivitas yang menyangkut kepentingan publik.
    Sebenarnya, konsep etika yang membicarakan masalah baik dan buruk telah menjadi bagian dari pembahasan dalam administrasi publik. Misalnya, konsep birokrasi dari Weber, yang mengemukakan konsep hirarki dan birokrasi sebagai profesi, mencoba untuk menunjukkan birokrasi yang baik dan benar. Begitu juga upaya Wilson untuk memisahkan politik dari administrasi (dikotomi politik-administrasi). Cooper (1990) bahkan menyatakan bahwa nilai-nilai adalah jiwa dari administrasi publik. Frederickson (1994) mengatakan nilai-nilai menempati setiap sudut administrasi. Jauh sebelum itu Waldo (1948) menyatakan siapa yang mempelajari administrasi berarti mempelajari nilai, dan siapa yang mempraktekkan administrasi berarti mempraktekkan alokasi nilai-nilai.
     Berdasarkan pendapat dari beberapa ahli tersebut, dapat ditarik benang merah bahwa perlu adanya konsep etika dalam administrasi publik. Hal tersebut diimplementasikan dalam konteks etika yang lebih spesifik, yaitu etika administrasi publik. Etika administrasi publik memiliki titik tekan mengenai pembelajaran tentang baik dan buruk atau apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang administratur publik. Acuan utamanya adalah nilai kemanfaatan yang akan diperoleh atau dihasilkan, yakni baik atau buruk dilihat dari konsekuensi keputusan atau tindakan yang diambil. Konsekuensi keputusan atau tindakan yang diambil itu dapat diukur melalui beberapa hal, antara lain pencapaian tujuan/sasaran kebijakan publik (adanya perbaikan/peningkatan di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dll), pemenuhan pilihan-pilihan masyarakat, perwujudan kekuasaan organisasi, bahkan kekuasaan perseorangan.
     Untuk lebih memahami konsep etika dalam konteks etika administrasi publik, dapat digunakan pendekatan deontologi yang dikemukakan Fox (1994). Terdapat tiga pandangan dalam pendekatan deontologi, yaitu:  
Pertama
    pandangan mengenai keadilan sosial, yang muncul bersama berkembangnya “Administrasi Negara Baru” (antara lain Frederickson dan Hart, 1985).Menurut pandangan ini administrasi publik haruslah secara proaktif mendorong terciptanya pemerataan atau keadilan sosial (social equity). Mereka melihat bahwa masalah yang dihadapi oleh administrasi negara modern adalah adanya ketidakseimbangan dalam kesempatan sehingga mereka yang kaya, memiliki pengetahuan, dan terorganisasi dengan baik, memperoleh posisi yang senantiasa menguntungkan dalam negara. Dengan lain perkataan, administrasi haruslah membantu yang miskin, yang kurang memiliki pengetahuan dan tidak terorganisasi. 
Kedua
    apa yang disebut regime values atau regime norms. Pandangan ini terutama bersumber dari Rohr (1989), yang berpendapat bahwa etika administrasi publik harus mengacu kepada nilai-nilai yang melandasi keberadaan negara yang bersangkutan
. Ketiga
     tatanan moral universal atau universal moral order (antara lain Denhardt, 1988, 1991). Pandangan ini berpendapat bahwa ada nilai-nilai moral yang bersifat universal yang harus menjadi pegangan bagi administratur publik. Masalahnya di sini adalah nilai-nilai moral itu sendiri banyak yang dipertanyakan karena beragamnya sumbernya dan juga kebudayaan serta peradaban, seperti telah diuraikan di atas. Berdasarkan ketiga pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa posisi etika dalam etika administrasi publik memiliki 3 kunci pokok, yaitu keadilan sosial, nilai-nilai yang melandasi keberadaan negara, dan nilai-nilai moral universal yang menjadi pedoman bagi administratur publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar