SELAMAT DATANG (WELCOM IN MY BLOG)

Sabtu, 04 Mei 2013

Sentralisasi Desentralisasi dan Dekosentrasi

    Indonesia adalah negara kesatuan. Di dalam konsepsi negara kesatuan, kedaulatan adalah tunggal. Maksudnya di sini adalah di dalam negara tersebut tidak ada kedaulatan yang menjadi hak atau dimiliki oleh kesatuan – kesatuan pemerintahan di dalamnya.  Sekalipun ada kesatuan – kesatuan pemerintahan di dalam pemerintahan pusat, mereka tidak memiliki kekuasaan untuk membentuk UU/UUD. Hal tersebut sangat berbeda dengan negara federal, dimana negara – negara bagian mempunyai kekuasaan untuk membentuk UUD/UU.
Sentralisasi


    Dimulai dari sentralisasi, kita kupas sedikit  mengenai hal ini. Apa itu sentralisasi? Apa hubungannya dengan pemerintahan? Jelas sangat berhubungan. Secara etimologis, sentralisasi berasal dari bahasa inggris yang berasal dari kata centre yaitu pusat atau tengah. Menurut B.N. Marbun dalam bukunya Kamus Politik mengatakan bahwa sentralisasi yang pahamnya kita kenal dengan sentralisme adalah pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik ekonomi, sosial di satu pusat.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sentralisasi adalah penyerahan kekuasaan serta wewenang pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat di sini maksudnya adalah presiden dan Dewan Kabinet. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan politik dan kewenangan administrasi. Kewenangan politik adalah kewenangan membuat dan memutuskan kebijakan sedangkan kewenangan administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan.
    Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah suatu kebijakan dan keputusan – keputusan untuk daerah berada di pusat, sehingga butuh waktu yang lama untuk melakukan itu. Selain itu, karena semua bentuk pemerintahan berada di pusat, maka akan memberikan beban kerja yang tinggi karena pekerjaan rumah tangga yang akan semakin menumpuk. Contoh dari sentralisasi saat ini adalah pada lembaga keamanan negara yaitu TNI, melaksanakan perlindungan terhadap Indonesia memalui tiga titik yaitu udara, darat dan laut. Selain itu adalah Bank Indonesia yang menjadi pusat pengaturan segala kebijakan moneter dan fiskal.

Desentralisasi

    Secara etimologi desentralisasi berasal dari bahasa latin, yaitu ‘de’ yang berarti lepas, dan ‘centrum’ yang berarti pusat. Decentrum berarti melepas dari pusat. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, kemananan, hukum dan kebijakan fiskal adalah beberapa hal yang masih terpusat, namun ada pendelegasian kepada daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
    Pelimpahan wewenang tersebut menghasilkan otonomi. Otonomi itu sendiri adalah kebebasan masyarakat yang tinggal di daerahnya itu sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Secara sederhana, pelimpahan wewenang pusat kepada daerah menjadi apa yang disebut desentralisasi dan bentuk penerapannya adalah adanya otonomi tersebut.
Segala hal yang telah pusat berikan, yaitu wewenang dan tanggung jawab yang diserahkan menjadi tanggung jawab daerah baik politik pelaksanaannya, rencana, pembiayaan, dan pelaksanaan adalah wewenang dan tanggung jawab daerah itu sendiri.
    Contoh dari desentralisasi salah satunya adalah di intansi dinas yang ada di daerah, misalnya Dinas Pendidikan yang mengatur bagaimana pola – pola pendidikan, Dinas Perikanan yang mengatur bagaimana potensi perikanan yang ada di suatu daerah, dan lain-lain.
    Desentralisasi menurut Rondinelli mencakup dekosentrasi, devolusi, pelimpahan pada lembaga semi otonom (delegasi), dan pelimpahan fungsi pemerintahan tertentu pada lembaga non-pemerintah (privatisasi).

Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi merupakan bentuk dari sentralisasi dan juga desentralisasi, ada pelimpahan wewenang di sini, tapi tak seluas desentralisasi. Menurut Harold F. Aldelfer (19964:176) menjelaskan bahwa pelimpahan wewenang dalam bentuk dekonsentrasi semata – mata menyusun unit administrasi atau field administration, baik tunggal ataupun ada dalam hierarki, baik itu terpisah atau tergabung, dengan perintah mengenai apa yang seharusnya mereka kerjakan dan bagaimana mengerjakannya. Tidak ada kebijakan yang dibuat di tingkat lokal serta tidak ada keputusan fundamental yang diambil. Badan pusat memiliki semua kekuasaan dalam dirinya sementara pejabat lokal merupakan bawahan sepenuhnya dan mereka hanya menjalankan perintah.
    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari pemerintah pusat kepada pejabat di daerah. Perlu digaris bawahi, pelimpahan wewenang di sini adalah hanya sebatas wewenang administrasi, untuk wewenang politik tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
Pejabat di daerah yang dimaksud adalah para orang – orang diangkat oleh pemerintah pusat yang kemudian ditempatkan di daerah – daerah tertentu. Pada dekosentrasi, wewenang yang diberikan adalah sebatas wewenang administrasi yaitu implementasi kebijkan publik sedangkan kebijakan politiknya tetap berada di pusat. Karena itu, pejabat yang diangkat oleh pemerintah pusat tersebut dalam menjalankan seluruh tugas yang dia emban di suatu daerah, bertanggung jawab bukan kepada masyarakat yang dilayaninya, melainkan bertanggung jawab kepada pejabat pusat yang telah mengangkatnya atau menyerahkan wewenang kepadanya. Salah satu contoh dari dekonsentrasi adalah kantor pelayanan pajak. Dimana intansi tersebut tetap dalam status pusat namun para pejabatnya ditempatkan di beberapa daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar