SELAMAT DATANG (WELCOM IN MY BLOG)

Kamis, 02 Mei 2013

Gaji SBY-SOEHARTO-SOEKARNO

    BUKAN cuma jelata, gaji presiden pun lama tak naik. “Bahkan ini tahun keenam atau ketujuh gaji Presiden belum naik,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di depan jajaran petinggi Mabes TNI dan Mabes Polri, di Gedung Balai Samudra Indonesia, Jakarta, 21 Januari lalu. Alih-alih membesarkan hati para anggota TNI dan Polri karena pemerintah berkomitmen meningkatkan gaji dan remunerasi setiap tahun, pernyataan SBY soal gajinya berbuntut panjang. Kritik pun berdatangan. Bahkan di DPR RI ditemukan kotak “Koin untuk Presiden” terinspirasi gerakan Koin Peduli Prita. 
    Heboh kenaikan gaji Presiden SBY ini sebetulnya bukan berita baru. Pada periode pertama kepresidenan SBY, tiga media massa nasional memberitakan kenaikan gaji dan dana taktis Presiden SBY. Menanggapi pemberitaan Rakyat Merdeka (31/12/2005 dan 1/1/2006), Kompas (31/12/2005), dan Jakarta Post (31/12/2005) itu  Juru Bicara Presiden Andi A. Mallarangeng membantahnya.
“Sungguh merupakan fitnah yang keji, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dituduh telah melakukan kebohongan publik sebagaimana ditulis oleh salah satu media yang terbit tanggal 1 Januari 2006. Selama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selalu konsisten dengan pernyataannya bahwa tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden serta dana khusus operasional/taktis Presiden dan Wakil Presiden untuk tahun 2006,” kata Andi dalam siaran pers seperti dimuat situs resmi Presiden SBY, http://www.presidenri.go.id., 1 Januari 2006.
     Andi yang sekarang menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengatakan kalau Presiden SBY tetap menerima gaji dan tunjangan sebagaimana yang diterima presiden sebelumnya, yakni Rp62.497.800. Besaran gaji Presiden itu sama dengan besaran gaji Presiden sejak 2000, semasa Presiden K.H. Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Sukarnoputri, sebagaimana diatur UU No. 7/1978 dan PP No. 75/2000 serta Keppres No. 68/2001. Adapun dana taktis Presiden sebesar Rp2 miliar tetap sama besarannya sejak masa kepresidenan Megawati Sukarnoputri.
Sementara itu, menurut rilis majalah The Economist edisi 5 Juli 2010, gaji Presiden SBY masuk jajaran penerima gaji terbesar ketiga di dunia bila dibandingkan dengan pendapatan per kapita penduduknya. Indonesia berada di bawah Kenya dan Singapura, yakni sebesar $124.171 atau sekira Rp1,128 miliar per tahun. Artinya dalam sebulan Presiden SBY menerima gaji sekira $10 ribu atau Rp94 juta per bulan atau 28 kali pendapatan per kapita rakyat Indonesia.
    Lantas bagaimana dengan gaji Presiden Sukarno dan Soeharto? Keputusan jumlah gaji presiden baru ditetapkan tiga bulan sejak pengangkatan Sukarno sebagai presiden pada 18 Agustus 1945. Sementara Peraturan Pemerintah khusus mengenai gaji pegawai negeri belum ada, pemerintah saat itu mengacu pada Penetapan Pemerintah No. 1/O.P yang ditandatangani oleh Sekretaris Negara A.G. Pringgodigdo tanggal 26 Oktober 1945. Dalam pengumumannya di Berita Repoeblik Indonesia edisi 17 November 1945, Pemerintah menyebutkan gaji Presiden dan Wakil Presiden sebesar f.1.000 dengan ongkos representasi (tunjangan-Red) sebulan tidak disebutkan nilainya hanya keterangan “semua dipikul oleh negara”.
Menurut Pringgodigdo gaji tersebut bersifat sementara. Walaupun begitu, angka itu menunjukkan sikap pemerintah terhadap politik gaji, yang jauh berbeda dari politik gaji Pemerintah Hindia Belanda dulu. “Sepanjang pengetahuan kami, di seluruh dunia tidak ada negara yang Kepala Negaranya menerima gaji hanya f.1.000 sebulan. Tentang gaji para menteri dan lain-lain pegawai tinggi itu, jika dibandingkan dengan gajinya menteri dan pegawai tinggi di negara-negara merdeka lain, boleh dikatakan biasa, tidak rendah,” kata Pringgodigdo dikutip Berita Repoeblik Indonesia, 17 November 1945.
      Dalam memoarnya, Catatan Kecil Bersama Bung Karno, Fatmawati berkisah, “Setiap bulannya aku mendapat amplop dari gajinya Bung Karno yang jumlahnya tidak seberapa. Dari gaji itu aku cukupkan untuk keperluan makan dan lain-lainnya. Aku sendiri tak mencari uang untuk dapat membantu mencukupi kebutuhan.”Di memoar tersebut dimuat foto kertas pengantar gaji Presiden Sukarno sebesar f.1.150, Februari 1952 –setelah dipotong pinjaman f.300, dari pinjaman f.1.800 yang dibayar dengan mengangsur (sedang sisa pinjaman bulan itu dikatakan masih f.1.500), dan iuran Palang Merah Indonesia sebesar f.50. Di bawah foto itu tertulis keterangan gambar: “Amplop gaji Presiden RI di sekitar tahun 1950-an yang sebulan-bulannya aku terima. Sangat sederhana bukan?”
Mengenai gajinya, Sukarno sempat menceritakan dalam otobiografinya, Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia. “Dan adakah seorang Kepala Negara lain yang melarat seperti aku dan sering meminjam-minjam dari ajudannya? Gajiku $200 sebulan dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluargaku. Dari segi keuangan tidak banyak kemajuanku semenjak dari Bandung,” kata Sukarno kepada Cindy Adam.
   Bagaimana dengan gaji Presiden Soeharto? Menurut UU No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden RI, gaji pokok Presiden Soeharto adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI sedangkan Wakil Presiden empat kali.
“Dasarnya ialah perbandingan dengan pendapatan Kepala Negara di negara lain. Selain itu perbandingan gaji pokok tidaklah menggambarkan perbandingan kekuasaan atau kedudukan, tapi terutama berdasarkan luasnya bidang kerja dan beratnya tanggungjawab,” kata Menteri PAN JB Sumarlin dikutip Tempo, 9 Desember 1978.
Saat itu, gaji pokok tertinggi pejabat negara seperti menteri sebesar Rp250.000. Ini berarti gaji pokok Presiden Soeharto Rp1,5 juta. Ditambah tunjangan jabatan sebesar 100 persen gaji pokok, tunjangan isteri 5 persen, dan tunjangan anak (maksimum tiga orang dan di bawah 18 tahun) masing-masing 2 persen. Total gaji Presiden Soeharto sekira Rp3 juta. Dan gaji itu setiap periodenya terus mengalami kenaikan. “Sejak awal 1993, gaji pokok presiden adalah Rp15 juta, sedangkan sebelumnya Rp4,9 juta sebulan,” tulis Tempo, 24 November 1998.
      Namun gaji Soeharto tidak berbanding sejajar dengan kekayaannya. Dalam otobiografinya, Ucapan, Pikiran dan Tindakan Saya Soeharto mengaku kalau hidupnya sebagaimana layaknya pegawai negeri. Ternyata pendapatannya di luar gaji resmi membuat kekayaan Soeharto terus meningkat. Menurut data Kejaksaan Agung RI dalam kurun waktu 28 Oktober 1985 sampai 15 Agustus 1999, Soeharto menanamkan pundi-pundi uangnya di berbagai perusahaan milik anak dan kroninya.
Sedangkan versi majalah Time, 24 Mei 1999 yang menerbitkan “Soeharto Inc”, tebaran kekayaan keluarga Cendana di berbagai belahan dunia sebesar lebih $15 miliar dari Rp135 triliun. Kekayaan itu dalam bentuk uang tunai, properti, barang seni, berlian, dan pesawat terbang. Dua bulan setelah Soeharto jatuh, $9 miliar (sekira Rp81 triliun) yang disimpan di sebuah bank di Swiss dialirkan ke bank lain di Austria.
Benar SBY tak meminta gajinya dinaikkan, namun pernyataan itu direspon cepat oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Mantan petinggi Bank Mandiri itu mengatakan kenaikan gaji dan remunerasi Presiden pada 2011 sangat dimungkinkan untuk memberikan kesempatan penyesuaian gaji dan remunerasi kepada 8 ribu pejabat negara dalam lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar