Pemerintahan berasal
dari kata perintah yaitu aba-aba, berita komando, pernyataan yang harus
dikerjakan dan merintah yaitu menyuruh, memberi komando, memaksa lakukan
atas suatu tindakan. Pemerintahan berarti merujuk pada orang, kelompok
orang, lembaga yang bertindak sebagai: pelaku yang memberi aba-aba, pelaku yang memaksakan mengerjakan; dan merujuk pada suatu lembaga (perorangan) yang menyuruh dan/ memaksa “pihak dari luar dirinya”
melakukan suatu aktifitas-aktifitas untuk mencapai tujuan karena
memperoleh kewenangan, kekuasaan dan/ legitimasi yang berasal dari “pihak dari luar dirinya”.
Memahami Pemerintahan berarti memahami beberapa kata kunci sebagai berikut:
Lembaga-lembaga yang secara sah tersedia
pada suatu negara, termuat dalam konstitusi, karenanya mendapat
kekuasaan dan kewenangan legal, serta berproses dalam upaya
pembentukannya dan rekrutmen pejabatnya yang di-legitimasi-kan melalui rakyat-warga negara.
Fungsi yang diemban oleh masing-masing lembaga, prakteknya melalui aktifitas-aktifitas yang dijalankan.
Arah/Tujuan,Jika penegasan arah/tujuan atas perintah
melaksanakan aktifitas-aktifitas menjadi dipentingkan, maka lembaga
yang melaksanakan fungsi tertentu dari tugas negara, hanyalah instrumen.
Perhatian harus kepada: arah/tujuan, dan pihak yang menetapkan arah/tujuan tersebut.
Memahami definisi atau penjelasan tentang pemerintahan, dari para teoritisi, dapat memperhatikan unsur:
- Lembaga-lembaga apa?
- Aktifitas/urusan, sbg elaborasi fungsi dari lembaga tersebut
- Arah/tujuan urusan-urusan yang dikerjakan lembaga tersebut
- Pihak yang menetapkan arah, yang terkandung dalam redaksional definisi.
Di antara empat poin tersebut yang
menjadi penekanan akan tergantung “selera” teoritisi masing-masing.
Definisi Pemerintahan menurut beberapa ahli diantaranya adalah:
W.S. Sayre menyebutkan: Pemerintahan
dalam definisi terbaiknya adalah sebagai organisasi dari negara, yang
memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.
C. F. Strong menyebutkan: Pemerintahan
dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan
keamanan negara, ke dalam dan ke luar. Oleh karena itu, pertama harus mempunyai kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang, yang kedua, harus mempunyai kekuatan legislatif dalam arti pembuatan undang-undang, yang ketiga,
harus mempunyai kekuatan finansial untuk mencukupi keuangan masyarakat
dalam rangka membiayai ongkos keberadaan negara dalam menyelenggarakan
peraturan, untuk penyelenggaraan kepentingan negara.
R. Mac Iver menyebutkan: Pemerintahan
adalah suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan ….
bagaimana manusia itu bisa diperintah.
Charles Merriam menyebutkan: Tujuan pemerintahan meliputi external security, internal order, justice, general welfare dan freedom.
S. E. Finer menyebutkan: Pemerintahan harus mempunyai kegiatan (process), wilayah (state), pejabat (the duty), dan cara-cara, metode serta sistem dari pemerintah terhadap masyarakat.
Soemendar menyebutkan: Pemerintahan
harus memperhatikan ketentraman, dan ketertiban umum, tuntutan dan
harapan masyarakat, pengaruh lingkungan, komunikasi dan peran serta
seluruh masyarakat yang memberi legitimasi.
Menurut Inu Kencana Syafiie: Ilmu yang
mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan
(legislatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik antar
jenjang pemerintahan maupun dengan rakyat) dalam berbagai peristiwa dan
gejala pemerintahan, secara baik dan benar.
Negara
Definisi Negara (menurut beberapa ahli) :
Aristoteles: Negara adalah persekutuan daripada keluarga dan desa, guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
Hugo de Groot: Negara adalah suatu persekutuan yang sempurna, daripada orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.
Sumantri: Negara adalah suatu
organisasi kekuasaan, oleh karenanya dalam setiap organisasi yang
bernama negara, selalu kita jumpai adanya organ atau alat perlengkapan
yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapapun
juga yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaannya.
Teori Asal-usul Negara
Teori Ketuhanan
- Yaitu teori yang menganggap bahwa memang sudah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa negara itu timbul.
- Negara dikelola dengan sumber kekuasaan di luar tubuh manusia (magic), legitimasinya adalah bersumber dari adikodrati, misal : batu akik, keris, patung, pedang, dll.
- Jika sumber legitimasinya adalah adikodrati, secara umum rakyatnya religius secara homogen.
Teori Alamiah
yaitu
teori yang menganggap bahwa negara adalah ciptaan alam, karena manusia
dianggap sebagai makhluk sosial sekaligus juga makhluk politik.
Teori Historis
yaitu
teori yang menganggap bahwa lembaga-lembaga sosial kenegaraan tidak
dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan manusia.
Teori Perjanjian
yaitu
teori yang menganggap bahwa suatu negara terbentuk berdasarkan
perjanjian bersama, baik antara orang-orang yang sepakat mendirikan
suatu negara, maupun antara orang-orang yang menjajah dengan yang
dijajah.
Teori Kedaulatan Negara
Teori Kedaulatan Tuhan
yaitu kepala negara dianggap anak Tuhan, sehingga tidak ada kemungkinan untuk membatahnya. Kepala negara sumber kedaulatan tertinggi.
Teori Kedaulatan Rakyat
yaitu kepala negara dipilih dari rakyar karena rakyatlah yang merupakan kedaulatan tertinggi.
Teori Kedaulatan Negara
yaitu segalanya demi negara, karena negara menurut kodratnya mempunyai kekuasaan multak.
Teori Kedaulatan Hukum
yaitu segalanya berdasarkan hukum, karena yang berdaulat adalah hukum, kekuasaan diperoleh melalui hukum.
Sistem Pemerintahan
Sistem Parlementer
Pengawasan
terhadap ekskutif oleh legislatif, jadi kekuasaan parlemen yang besar
dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan pada rakyat, maka pengawasan
atas jalannya pemerintahan dilakukan wakil rakyat yang duduk dalam
parlemen. Keadaan dimana lembaga ekskutif bertanggung jawab kepada
lembaga ekskutif seperti ini dapat membuat lembaga ekskutif dapat
dijatuhkan oleh lembaga legislatif melalui mosi tidak percaya.
Sistem Presidensiil
Dalam sistem ini Presiden memiliki kekuasaan yang kuat, karena selain
sebagai Kepala Negara juga sebagai Kepala Pemerintahan yang mengetuai
Kabinet (Dewan Menteri). Oleh karena itu, agar tidak menjurus kepada
diktatorisme, maka diperlukan check and balances antara lembaga tinggi negara, yang disebut checking power with power.
Sistem Campuran
Dalam
sistem ini diusahakan hal-hal yang terbaik dari sistem pemerintahan
parlementer dan presidensiil. Sistem ini terbentuk dari sejarah
perjalanan pemerintahan suatu negara. Selain memiliki Presiden sebagai
kepala negara, juga memiliki Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan
untuk memimpin Kabinet yang bertanggung jawab kepada Parlemen.
Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan adalah kesempatan
seseorang atau kelompok orang untuk menyadarkan akan kemauan-kemauannya
sendiri, dengan sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan
perlawanan dari orang-orang atau golongan-golongan tertentu.
Legitimasi Kekuasaan:
Teori Legitimasi Ketuhanan, yaitu teori
yang menganggap bahwa memang sudah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa negara
itu timbul, maka negara dikelola dengan sumber kekuasaan di luar tubuh
manusia (magic), legitimasinya adalah bersumber dari adikodrati, misal :
batu akik, keris, patung, pedang, dll. Jika sumber legitimasinya adalah
adikodrati, secara umum rakyatnya religius secara homogen.
Teori Perjanjian, yaitu teori yang
menganggap bahwa suatu negara terbentuk berdasarkan perjanjian bersama,
baik antara orang-orang yang sepakat mendirikan suatu negara, maupun
antara orang-orang yang menjajah dengan yang dijajah. Sumber legitimasi
dari masyarakat yang melakukan suatu perjanjian bersama.
Teori Penaklukan, yaitu teori yang
menganggap bahwa negara itu timbul karena serombongan manusia
mengalahkan rombongan manusia lain (ditaklukan). Dengan demikian,
pembentukan negara dapat karena proklamasi, peleburan, dan penguasaan
atau pemberontakan. Sumber legitimasi dari kelompok yang menguasai
kelompok lain (kelompok yang menang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar