BUKAN
cuma jelata, gaji presiden pun lama tak naik. “Bahkan ini tahun keenam
atau ketujuh gaji Presiden belum naik,” kata Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono di depan jajaran petinggi Mabes TNI dan Mabes Polri, di Gedung
Balai Samudra Indonesia, Jakarta, 21 Januari lalu. Alih-alih
membesarkan hati para anggota TNI dan Polri karena pemerintah
berkomitmen meningkatkan gaji dan remunerasi setiap tahun, pernyataan
SBY soal gajinya berbuntut panjang. Kritik pun berdatangan. Bahkan di
DPR RI ditemukan kotak “Koin untuk Presiden” terinspirasi gerakan Koin
Peduli Prita.
Heboh kenaikan gaji Presiden SBY ini
sebetulnya bukan berita baru. Pada periode pertama kepresidenan SBY,
tiga media massa nasional memberitakan kenaikan gaji dan dana taktis
Presiden SBY. Menanggapi pemberitaan Rakyat Merdeka (31/12/2005 dan 1/1/2006), Kompas (31/12/2005), dan Jakarta Post (31/12/2005) itu Juru Bicara Presiden Andi A. Mallarangeng membantahnya.
“Sungguh merupakan fitnah yang keji,
jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dituduh telah melakukan
kebohongan publik sebagaimana ditulis oleh salah satu media yang terbit
tanggal 1 Januari 2006. Selama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
selalu konsisten dengan pernyataannya bahwa tidak ada kenaikan gaji dan
tunjangan Presiden dan Wakil Presiden serta dana khusus
operasional/taktis Presiden dan Wakil Presiden untuk tahun 2006,” kata
Andi dalam siaran pers seperti dimuat situs resmi Presiden SBY, http://www.presidenri.go.id., 1 Januari 2006.
Andi yang sekarang menjabat Menteri
Pemuda dan Olahraga itu mengatakan kalau Presiden SBY tetap menerima
gaji dan tunjangan sebagaimana yang diterima presiden sebelumnya, yakni
Rp62.497.800. Besaran gaji Presiden itu sama dengan besaran gaji
Presiden sejak 2000, semasa Presiden K.H. Abdurrahman Wahid dan Presiden
Megawati Sukarnoputri, sebagaimana diatur UU No. 7/1978 dan PP No.
75/2000 serta Keppres No. 68/2001. Adapun dana taktis Presiden sebesar
Rp2 miliar tetap sama besarannya sejak masa kepresidenan Megawati
Sukarnoputri.
Sementara itu, menurut rilis majalah The Economist
edisi 5 Juli 2010, gaji Presiden SBY masuk jajaran penerima gaji
terbesar ketiga di dunia bila dibandingkan dengan pendapatan per kapita
penduduknya. Indonesia berada di bawah Kenya dan Singapura, yakni
sebesar $124.171 atau sekira Rp1,128 miliar per tahun. Artinya dalam
sebulan Presiden SBY menerima gaji sekira $10 ribu atau Rp94 juta per
bulan atau 28 kali pendapatan per kapita rakyat Indonesia.
Lantas bagaimana dengan gaji Presiden
Sukarno dan Soeharto? Keputusan jumlah gaji presiden baru ditetapkan
tiga bulan sejak pengangkatan Sukarno sebagai presiden pada 18 Agustus
1945. Sementara Peraturan Pemerintah khusus mengenai gaji pegawai negeri
belum ada, pemerintah saat itu mengacu pada Penetapan Pemerintah No.
1/O.P yang ditandatangani oleh Sekretaris Negara A.G. Pringgodigdo
tanggal 26 Oktober 1945. Dalam pengumumannya di Berita Repoeblik Indonesia edisi 17 November 1945, Pemerintah menyebutkan gaji Presiden dan Wakil Presiden sebesar f.1.000 dengan ongkos representasi (tunjangan-Red) sebulan tidak disebutkan nilainya hanya keterangan “semua dipikul oleh negara”.
Menurut Pringgodigdo gaji tersebut
bersifat sementara. Walaupun begitu, angka itu menunjukkan sikap
pemerintah terhadap politik gaji, yang jauh berbeda dari politik gaji
Pemerintah Hindia Belanda dulu. “Sepanjang pengetahuan kami, di seluruh
dunia tidak ada negara yang Kepala Negaranya menerima gaji hanya f.1.000
sebulan. Tentang gaji para menteri dan lain-lain pegawai tinggi itu,
jika dibandingkan dengan gajinya menteri dan pegawai tinggi di
negara-negara merdeka lain, boleh dikatakan biasa, tidak rendah,” kata
Pringgodigdo dikutip Berita Repoeblik Indonesia, 17 November 1945.
Dalam memoarnya, Catatan Kecil Bersama Bung Karno, Fatmawati berkisah, “Setiap bulannya aku mendapat amplop dari gajinya Bung Karno yang jumlahnya tidak seberapa. Dari gaji
itu aku cukupkan untuk keperluan makan dan lain-lainnya. Aku sendiri
tak mencari uang untuk dapat membantu mencukupi kebutuhan.”Di memoar tersebut dimuat foto kertas
pengantar gaji Presiden Sukarno sebesar f.1.150, Februari 1952 –setelah
dipotong pinjaman f.300, dari pinjaman f.1.800 yang dibayar dengan
mengangsur (sedang sisa pinjaman bulan itu dikatakan masih f.1.500), dan
iuran Palang Merah Indonesia sebesar f.50. Di bawah foto itu tertulis
keterangan gambar: “Amplop gaji Presiden RI di sekitar tahun 1950-an
yang sebulan-bulannya aku terima. Sangat sederhana bukan?”
Mengenai gajinya, Sukarno sempat menceritakan dalam otobiografinya, Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia. “Dan
adakah seorang Kepala Negara lain yang melarat seperti aku dan sering
meminjam-minjam dari ajudannya? Gajiku $200 sebulan dan tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan keluargaku. Dari segi keuangan tidak banyak
kemajuanku semenjak dari Bandung,” kata Sukarno kepada Cindy Adam.
Bagaimana dengan gaji Presiden Soeharto? Menurut UU No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan
bekas Wakil Presiden RI, gaji pokok Presiden Soeharto adalah enam kali
gaji pokok tertinggi pejabat negara RI sedangkan Wakil Presiden empat
kali.
“Dasarnya ialah perbandingan dengan
pendapatan Kepala Negara di negara lain. Selain itu perbandingan gaji
pokok tidaklah menggambarkan perbandingan kekuasaan atau kedudukan, tapi
terutama berdasarkan luasnya bidang kerja dan beratnya tanggungjawab,”
kata Menteri PAN JB Sumarlin dikutip Tempo, 9 Desember 1978.
Saat itu, gaji pokok tertinggi pejabat
negara seperti menteri sebesar Rp250.000. Ini berarti gaji pokok
Presiden Soeharto Rp1,5 juta. Ditambah tunjangan jabatan sebesar 100
persen gaji pokok, tunjangan isteri 5 persen, dan tunjangan anak
(maksimum tiga orang dan di bawah 18 tahun) masing-masing 2 persen.
Total gaji Presiden Soeharto sekira Rp3 juta. Dan gaji itu setiap
periodenya terus mengalami kenaikan. “Sejak awal 1993, gaji pokok
presiden adalah Rp15 juta, sedangkan sebelumnya Rp4,9 juta sebulan,”
tulis Tempo, 24 November 1998.
Namun gaji Soeharto tidak berbanding sejajar dengan kekayaannya. Dalam otobiografinya, Ucapan, Pikiran dan Tindakan Saya
Soeharto mengaku kalau hidupnya sebagaimana layaknya pegawai negeri.
Ternyata pendapatannya di luar gaji resmi membuat kekayaan Soeharto
terus meningkat. Menurut data Kejaksaan Agung RI dalam kurun waktu 28
Oktober 1985 sampai 15 Agustus 1999, Soeharto menanamkan pundi-pundi
uangnya di berbagai perusahaan milik anak dan kroninya.
Sedangkan versi majalah Time,
24 Mei 1999 yang menerbitkan “Soeharto Inc”, tebaran kekayaan keluarga
Cendana di berbagai belahan dunia sebesar lebih $15 miliar dari Rp135
triliun. Kekayaan itu dalam bentuk uang tunai, properti, barang seni,
berlian, dan pesawat terbang. Dua bulan setelah Soeharto jatuh, $9
miliar (sekira Rp81 triliun) yang disimpan di sebuah bank di Swiss
dialirkan ke bank lain di Austria.
Benar SBY tak meminta gajinya dinaikkan,
namun pernyataan itu direspon cepat oleh Menteri Keuangan Agus
Martowardojo. Mantan petinggi Bank Mandiri itu mengatakan kenaikan gaji
dan remunerasi Presiden pada 2011 sangat dimungkinkan untuk memberikan
kesempatan penyesuaian gaji dan remunerasi kepada 8 ribu pejabat negara
dalam lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar