Indonesia adalah negara kesatuan. Di
dalam konsepsi negara kesatuan, kedaulatan adalah tunggal. Maksudnya di
sini adalah di dalam negara tersebut tidak ada kedaulatan yang menjadi
hak atau dimiliki oleh kesatuan – kesatuan pemerintahan di dalamnya.
Sekalipun ada kesatuan – kesatuan pemerintahan di dalam pemerintahan
pusat, mereka tidak memiliki kekuasaan untuk membentuk UU/UUD. Hal
tersebut sangat berbeda dengan negara federal, dimana negara – negara
bagian mempunyai kekuasaan untuk membentuk UUD/UU.
Sentralisasi
Dimulai dari sentralisasi, kita kupas
sedikit mengenai hal ini. Apa itu sentralisasi? Apa hubungannya dengan
pemerintahan? Jelas sangat berhubungan. Secara etimologis, sentralisasi
berasal dari bahasa inggris yang berasal dari kata centre yaitu pusat
atau tengah. Menurut B.N. Marbun dalam bukunya Kamus Politik mengatakan
bahwa sentralisasi yang pahamnya kita kenal dengan sentralisme adalah
pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik
ekonomi, sosial di satu pusat.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa
sentralisasi adalah penyerahan kekuasaan serta wewenang pemerintahan
sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat di sini maksudnya
adalah presiden dan Dewan Kabinet. Kewenangan yang dimaksud adalah
kewenangan politik dan kewenangan administrasi. Kewenangan politik
adalah kewenangan membuat dan memutuskan kebijakan sedangkan kewenangan
administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan.
Kelemahan dari sistem sentralisasi
adalah suatu kebijakan dan keputusan – keputusan untuk daerah berada di
pusat, sehingga butuh waktu yang lama untuk melakukan itu. Selain itu,
karena semua bentuk pemerintahan berada di pusat, maka akan memberikan
beban kerja yang tinggi karena pekerjaan rumah tangga yang akan semakin
menumpuk. Contoh dari sentralisasi saat ini adalah pada lembaga keamanan
negara yaitu TNI, melaksanakan perlindungan terhadap Indonesia memalui
tiga titik yaitu udara, darat dan laut. Selain itu adalah Bank Indonesia
yang menjadi pusat pengaturan segala kebijakan moneter dan fiskal.
Desentralisasi
Secara etimologi desentralisasi berasal
dari bahasa latin, yaitu ‘de’ yang berarti lepas, dan ‘centrum’ yang
berarti pusat. Decentrum berarti melepas dari pusat. Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur rumah
tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, kemananan, hukum dan
kebijakan fiskal adalah beberapa hal yang masih terpusat, namun ada
pendelegasian kepada daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974,
desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada
daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata
untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Pelimpahan wewenang tersebut
menghasilkan otonomi. Otonomi itu sendiri adalah kebebasan masyarakat
yang tinggal di daerahnya itu sendiri untuk mengatur dan mengurus
kepentingannya sendiri. Secara sederhana, pelimpahan wewenang pusat
kepada daerah menjadi apa yang disebut desentralisasi dan bentuk
penerapannya adalah adanya otonomi tersebut.
Segala hal yang telah pusat berikan,
yaitu wewenang dan tanggung jawab yang diserahkan menjadi tanggung jawab
daerah baik politik pelaksanaannya, rencana, pembiayaan, dan
pelaksanaan adalah wewenang dan tanggung jawab daerah itu sendiri.
Contoh dari desentralisasi salah satunya
adalah di intansi dinas yang ada di daerah, misalnya Dinas Pendidikan
yang mengatur bagaimana pola – pola pendidikan, Dinas Perikanan yang
mengatur bagaimana potensi perikanan yang ada di suatu daerah, dan
lain-lain.
Desentralisasi menurut Rondinelli
mencakup dekosentrasi, devolusi, pelimpahan pada lembaga semi otonom
(delegasi), dan pelimpahan fungsi pemerintahan tertentu pada lembaga
non-pemerintah (privatisasi).
Dekonsentrasi
Dekonsentrasi merupakan bentuk dari
sentralisasi dan juga desentralisasi, ada pelimpahan wewenang di sini,
tapi tak seluas desentralisasi. Menurut Harold F. Aldelfer (19964:176)
menjelaskan bahwa pelimpahan wewenang dalam bentuk dekonsentrasi semata –
mata menyusun unit administrasi atau field administration, baik tunggal
ataupun ada dalam hierarki, baik itu terpisah atau tergabung, dengan
perintah mengenai apa yang seharusnya mereka kerjakan dan bagaimana
mengerjakannya. Tidak ada kebijakan yang dibuat di tingkat lokal serta
tidak ada keputusan fundamental yang diambil. Badan pusat memiliki semua
kekuasaan dalam dirinya sementara pejabat lokal merupakan bawahan
sepenuhnya dan mereka hanya menjalankan perintah.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
administrasi dari pemerintah pusat kepada pejabat di daerah. Perlu
digaris bawahi, pelimpahan wewenang di sini adalah hanya sebatas
wewenang administrasi, untuk wewenang politik tetap dipegang oleh
pemerintah pusat.
Pejabat di daerah yang dimaksud adalah
para orang – orang diangkat oleh pemerintah pusat yang kemudian
ditempatkan di daerah – daerah tertentu. Pada dekosentrasi, wewenang
yang diberikan adalah sebatas wewenang administrasi yaitu implementasi
kebijkan publik sedangkan kebijakan politiknya tetap berada di pusat.
Karena itu, pejabat yang diangkat oleh pemerintah pusat tersebut dalam
menjalankan seluruh tugas yang dia emban di suatu daerah, bertanggung
jawab bukan kepada masyarakat yang dilayaninya, melainkan bertanggung
jawab kepada pejabat pusat yang telah mengangkatnya atau menyerahkan
wewenang kepadanya. Salah satu contoh dari dekonsentrasi adalah kantor
pelayanan pajak. Dimana intansi tersebut tetap dalam status pusat namun
para pejabatnya ditempatkan di beberapa daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar