Daftar penghasilan pejabat negara per bulan, yang dikeluarkan
kepala bagian anggaran keuangan tertanggal 28 Januari 2005.
- Presiden:
Tunjangan jabatan Rp 32.500.000
Total Rp 62.740.000.
- Wakil Presiden:
Tunjangan jabatan Rp 22.000.000
Total Rp 42.160.000
- Ketua DPR:
Tunjangan jabatan Rp 18.900.000
Uang paket Rp 2.000.000
Komunikasi Intensif Rp 4.968.000
Total Rp 30.908.000
- Ketua Mahkamah Agung (MA):
Tunjangan jabatan Rp 18.900.000
Uang paket Rp 450.000
Total Rp 24.390.000
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):
Tunjangan jabatan Rp 18.900.000
Total Rp 23.940.000
- Wakil Ketua DPR:
Tunjangan jabatan Rp 15.600.000
Uang paket Rp 2.000.000
Komunikasi Intensif Rp 4.554.000
Total Rp 26.774.000
- Wakil Ketua MA:
Tunjangan jabatan Rp 15.600.000
Uang paket Rp 450.0000
Total Rp 20.670.000
- Wakil Ketua BPK:
Tunjangan jabatan Rp 15.600.000
Total Rp 20.220.000
- Ketua Muda MA:
Tunjangan jabatan Rp 10.100.000
Uang paket Rp 450.000
Total Rp 14.960.000
- Anggota DPR sebagai Ketua Komisi atau Badan:
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Uang paket Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan Rp 4.460.000
Komunikasi Intensif Rp 4.140.000
Bantuan listrik Rp 4.000.000
Total Rp 28.500.000
- Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi atau Badan:
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Uang paket Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan Rp 4.300.000
Komunikasi Intensif Rp 4.410.000
Bantuan listrik Rp 4.000.000
Total Rp 28.340.000
- Anggota DPR sebagai Anggota Komisi atau Badan:
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Uang paket Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000
Komunikasi Intensif Rp 4.410.000
Bantuan listrik Rp 4.000.000
Total Rp 27.760.000
- Anggota MA:
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Uang paket Rp 450.000
Total Rp 14.350.000
- Anggota BPK
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Total Rp 13.900.000
- Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang setingkat atau disetarakan dengan Menteri Keuangan:
Tunjangan jabatan Rp 13.608.000
Total Rp 18.648.000
- Kepala Daerah Provinsi:
Tunjangan jabatan Rp 5.400.000
Total Rp 8.400.000
- Wakil Kepala Daerah Provinsi:
Tunjangan jabatan Rp 4.320.000
Total Rp 6.720.000
- Kepala Daerah Kabupaten/kota:
Tunjangan jabatan Rp 3.780.000
Total Rp 5.880.000
- Wakil Kepala Daerah
Tunjangan jabatan Rp 3.240.000
Total Rp 5.040.000
Daftar ini dikeluarkan Kepala Bagian Anggaran Departemen Keuangan Wahyu Prameswari, ditandatangi pada tangagl 28 januari 2005 sebelum disesuaikan dengan anggaran kenaikan APBN 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar